Putra Siregar yang merupakan selebgram dan seorang pengusaha baru-baru ini dikabarkan terlibat dalam kasus kriminal. Tepatnya pada tanggal 2 Maret 2022, Putra Siregar melakukan penganiayaan kepada seseorang bernama Nur Alamsyah. Kejadian tersebut berlokasi di sebuah kafe di Senopati.
Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum dari Nur Alamsyah menceritakan pada wartawan bahwa kejadian tersebut kira-kira pukul 2 pagi. “Karena nggak mau meminta maaf, kami laporkan ke polisi,” ucap Ahmad Ali Fahmi, 13 April 2022.
Akibat dari pertikaian tersebut, Nur Alamsyah dikabarkan mengalami luka serius di bagian rahang. Menurut penuturan Achmad Ali Fahmi itu karena adanya benturan benda tumpul.
Daftar isi
Keterlibatan Rico Valentino
Kasus ini tidak hanya menjerat nama Putra Siregar tapi juga selebriti bernama Rico Valentino. Dalam laporan yang disertakan kuasa hukum Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun 6 bulan.
Putra Siregar Bantah Membela Diri
Kendati sudah dilaporkan melakukan penganiayaan, Putra dan Rico Valentino memiliki cerita yang berbeda. Kuasa hukum Nur Alamsyah melaporkan jika kliennya dipukul tanpa sebab, tapi Putra Siregar justru mengatakan jika Rico Valentino terlebih dahulu dikeroyok.
Seusai diumumkan sebagai tersangka pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022, Putra Siregar menjelaskan jika Nur Alamsyah dan teman-temannya yang melakukan pengeroyokan kepada Rico Valentino.
“Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela ngelerai,” terang Putra. Pemilik PS Store ini juga menjelaskan bahwa setibanya di kafe, dia melihat Rico sudah babak belur dan hampir kehilangan nyawa. Oleh karena itu, Putra Siregar bergegas membantu Rico Valentino.
Putra Siregar : Saya Tidak Mabuk
Putra Siregar mengaku menendang Nur Alamsyah dengan alasan membela Rico Valentino yang sudah babak duluan. Dirinya juga menegaskan bahwa melakukan tindakan tersebut secara sadar dan tidak dikendalikan oleh alkohol.
“Enggak, enggak mabuk saya,” ungkapnya. Tio dari pihak keluarga Putra juga yakin bahwa saudaranya tidak terlibat pengeroyokan dan juga tidak minum alkohol. “Pokoknya bang Putra bersih lah,” ucapnya saat diwawancarai di di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa malam 12 April 2022.
Kendati demikian, Tio tak berani komentar mengenai keterangan Putra yang mengatakan bahwa dirinya hadir untuk melerasi. Tio beralasan tidak bisa mengeluarkan banyak pernyataan karena takut salah. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini pada pengacara yang sudah mereka tunjuk.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Melalui siaran pers, Kapolres Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra dan Rico Valentino sebagai tersangka. “Kejadian ini terjadi peristiwa pidana di kafe CD, secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Polisi menjelaskan baik korban maupun pelaku berada di kafe dan di antaranya ada yang sedang dalam keadaan minum-minuman keras. Peristiwa dipicu karena salah satu teman perempuan dari Putra dan Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah.
Baca Juga : Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Publik, Begini Kata-Katanya
Tidak diketahui apa yang diperbincangkan oleh perempuan tersebut dengan Nur Alamsyah. Namun, Rico Valentino tidak senang dan mendatangi Nur Alamsyah. Rico Valentino kemudian melakukan pemukulan, diikuti tindakan serupa oleh Putra Siregar.
Dalam rekaman CCTV kafe yang sudah diperiksa oleh polisi, Putra menendang dan mendorong Nur Alamsyah. Rekaman video ini menjadi kuat keterlibatan Putra dalam kasus ini.
Sempat Ada Upaya Damai dari Pihak Nur Alamsyah
Pasca kejadian, polisi mengaku jika korban tidak langsung melapor kepada pihak kepolisian. “(Nur Alamsyah) hanya meminta visum saja, kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri?” terang Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers.
Ternyata Nur Alamsyah mulanya berharap menempuh jalan kekeluargaan. Akan tetapi, hingga dua minggu berlalu baik Putra maupun Rico Valentino tidak menanggapi upaya yang ditempuh oleh korban.
“Tanggal 16 Maret baru kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, lalu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyedikan kasus ini,” sambung Kapolres. Dengan demikian, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.